Admin Judi Online di Grebek di Medan, Sumatra Utara

 

Harian Online, MEDAN - Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, berhasil menggrebek dua wanita operator judi online berinisial AM (32) dan HJ (34).

Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Aldy Subartono mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Pendidikan Komplek Liberty nomor C 15 Kelurahan Medan Barat pada Rabu (6/1/2016).

"Kedua tersangka ditangkap tim reskrim polresta berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dari bulan desember 2015 lalu, dengan modus sebagai calon pemain yang mendaftar dalam situs judi online tersebut," katanya di Polresta Medan, Kamis (7/1/2016).

Aldy menambahkan kedua tersangka mengaku, situs judi online itu dimiliki oleh seorang warga negara Kamboja dan mereka hanya menjalankan peran sebagai operator situs ilegal tersebut.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, kata Aldy, mereka mengaku mendapatkan omzet hingga Rp 500 juta per bulan dan mereka digaji Rp 3 juta oleh pemilik situs judi online tersebut.

Kedua tersangka akan dikenakan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Dalam penangkapan kedua tersangka, di dapatkan 2 unit komputer, 3 buku tabungan, 5 unit alat Token Rekening, 1 unit telepon rumah.

Ana Masdelina (32) warga Jl Brigjend Zein Hamid, Gg Sofyan No34 Lingkungan VIII, Titi Kuning Medan Johor dan Heny Julitama (34) warga Jl Brigjend Katamso, No18, Titi Kuning, Medan Johor yang bertugas sebagai admin judi bola internasional mengaku belum lama bekerja. Mereka mengatakan, dirinya baru setahun bertugas.

"Kami digaji Rp3 juta perbulan pak. Belum lama kami bekerja di situ," kata kedua tersangka, Kamis (7/1/2016) sore.

Menurut keduanya, mereka bekerja atas perintah seorang pria yang tinggal di Kamboja. Saat ditanya mengenai identitas bandar besar tersebut, kedua wanita tersebut menangis.

Mereka bersikukuh tidak menyebutkan nama bandar besarnya. "Sudah, sudah. Jangan ditanya dulu. Mungkin mereka masih shock," kata salah seorang petugas.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Komisaris Aldi Subartono mengaku pihaknya masih mendalami nama-nama yang ada di buku tabungan BCA yang dipegang kedua tersangka.

Kata Aldi, pihaknya belum bisa memastikan apakah nama tersebut benar warga negara Indonesia ataupun warga luar negeri.

"Untuk bandar besarnya masih kita kejar. Terkait buku-buku tabungan yang kita sita, nanti akan didalami anggota kita," ungkap Aldi.

Judi Online - Lokasi perjudian online internasional yang beroperasi di Jalan Pendidikan, Komplek Liberty No C-15 Medan Barat digerebek petugas Unit Tindakan Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan.

Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan dua orang operator masing-masing Ana Masdelina (32) warga Jalan Brigjend Zein Hamid, Gg Sofyan No34 Lingkungan VIII, Titi Kuning Medan Johor dan Heny Julitama (34) warga Jalan Brigjend Katamso, No18, Titi Kuning, Medan Johor.

"Pada saat kami melakukan penggerebekan, kebetulan dua orang wanita ini bertugas sebagai admin. Dari keterangan kedua tersangka, bandarnya ini berada di Kamboja," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Komisaris Aldi Subartono, Kamis (7/1/2016) sore.

Ia menjelaskan, pada saat penggerebekan, ditemukan dua unit komputer. Di dalam komputer tersebut, tersimpan sejumlah file yang isinya data-data para pelanggan judi online.

"Judinya ini khusus taruhan bola saja. Para pelanggannya darimana-mana. Mereka cukup mendaftar di website," ungkap Aldi.

Di dalam website tersebut, tertera nomor selular milik admin. Setelah mendaftar, admin kemudian memintai nomor rekening para pelanggan.

"Mereka tinggal telfon-telfonan saja. Setelah itu, pelanggan tinggal menyebut club bola yang diinginkannya," ungkap Aldi.

Selain menyita komputer, petugas Sat Reskrim juga menyita 5 unit token, tiga buku tabungan, dan satu unit telfon kabel.

Sumber : Tribun Medan
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar